MY family

MY family
Andry-tia-yusuf

Jumat, 12 Agustus 2011

Perlakuan Akuntansi Asuransi Kematian Keluarga Pensiun berdasarkan PSAK No.36 pada PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado”


PENDAHULUAN
                                          
1.1. Latar Belakang
Usaha asuransi jiwa merupakan suatu system proteksi menghadapi risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat. Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang menjadi kegiatan tidak terpisahkan dari usaha asuransi jiwa. Investasi berfungsi utama untuk memenuhi seluruh kewajiban manfaat yang akan diberikan kepada tertanggung. Kewajiban keuangan bagi usaha asuransi jiwa terkait dengan ketidakpastian terjadinga suatu peristiwa, hal ini memengaruhi penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh unsure estimasi, misalnya estimasi jumlah kewajiban manfaat polis masa depan yang dihitung berdasar perhitungan aktuaria, estimasi jumlah kewajiban klaim, serta estimasi jumlah klaim terjadi namun belum dilaporkan Pihak tetanggung (pembeli kontrak asuransi) membayar terlebih dahulu premi asuransi atau titipan premi kepada perusahaan asuransi sebelum sesuatu atau peristiwa yang diasuransikan terjadi. Pembayaran ini merupakan pendapatan (revenue) bagi perusahaan asuransi. Pada saat kontrak asuransi disetujui, perusahaan asuransi biasanya belum mengetahui apakah ia akan membayar manfaat asuransi,berapa besar pembayaran itu, dan kalau terjadi , kapan terjadinya.


Pemerintah menyadari bahwa kesejahteraan PNS tidak hanya diperhatikan sewaktu aktif bekerja, tetapi juga tetap diperhatikan pada masa purna bakti atau masa pensiun, perhatian ini dinyatakan dalam program asuransi kesehatan, pensiun, maupun uang duka wafat. Karena itu pemerintah menunjuk PT Taspen untuk mengelola Program Asuransi Sosial yang terdiri dari Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Untuk Program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian (Askem).
Ada beberapa asuransi kematian pada PT TASPEN (Persero) diantaranya  Asuransi yang diberikan kepada Pegawai yang  berhenti/  keluar, Asuransi Kematian suami/ istri/ anak dari PNS yang masih aktif., Asuransi Kematian bagi keluarga pensiun (suami/ istri/ anak yang masih menjadi tanggungan. Asuransi Kematian yang diberikan kepada PNS aktif meninggal dunia.
Usaha asuransi jiwa dilakukan dalam salah satu bentuk badan hukum perusahaan perseroan, koperasi, perseroan terbatas, atau usaha bersama.  Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan dalam penyajian laporan keuangan usaha asuransi jiwa. Hal-hal yang tidak secara khusus diatur dalam pernyataan ini wajib mengacu kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam hal transaksi utama perusahaan berhubungan dengan transaksi asuransi jiwa, maka wajib mengacu pada pernyataan ini. Usaha asuransi jiwa banyak dipengaruhi oleh  ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Hal ini akan berpengaruh pada masalah pengakuan pendapatan dan pengukuran beban. Perusahaan asuransi jiwa harus memenuhi kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, misalnya batas tingkat solvabilitas (solvency margin).
Kendala yang biasa ditemui dalam pembayaran asuransi kematian dimana setiap kejadian keluarga dari pensiun meninggal dunia baik itu suami/istri/anak yang masih menjadi tanggungan wajib dilaporkan ke Taspen paling lambat 15 hari. Hal ini akan berpengaruh pada Laporan Keuangan perusahaan yaitu pencatatan akuntansi serta penyajian dalam Laporan Keuangan. Mengingat laporan keuangan pada PT TASPEN hanya terdiri dari Neraca Saldo sedangkan untuk Laporan Keuangan dikelola oleh kantor pusat.
Untuk Asuransi Kematian Keluarga Pensiun, Hak atas asuransi kematian keluarga pensiun dibayarkan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada masa pensiun. Dalam hal ini keluarga ialah isteri/suami dan anak peserta dan ketentuan untuk istri/suami tidak terbatas, maksudnya Askem diberikan bagi suami/istri yang dinikahi secara sah oleh Pensiun pada saat aktif bekerja sebagai PNS. Ketentuan mengenai anak mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku dalam hal ini masih dibawah usia 21 tahun dan belum menikah atau tidak bekerja di instansi pemerintah.

Dari segi fungsinya akuntansi merupakan: suatu aktivitas penyediaan jasa. Akuntansi memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan (Stakeholders), untuk membantu dalam membuat keputusan ekonomi yang menyangkut perusahan tersebut.   Suatu informasi Akuntansi melakukan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan yang kemudian dikomunikasikan kepada stakeholders agar dapat dipakai dalam pengambilan keputusan  yang menyangkut perusahaan.
Perlakuan akuntansi Asuransi Kematian Keluarga Pensiun yang belum tepat akan berpengaruh terhadap nlai dan jumlah Asuransi Kematian yang harus dibayarkan kepada peserta atau keluarga juga akan mempengaruhi Laporan Keuangan yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan dalam mempertimbangkan dan mengambil keputusan maupun kebijaksanaan dimasa mendatang. Mengigat pentingnya Akuntansi Asuransi ini, maka dalam pemikiran dan penyajian Asuransi Kematian Keluarga Pensiun ini, harus berpedoman pada suatu aturan yang sudah ditetapkan yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 36 yang menyatakan bahwa “Asuransi Jiwa adalah suatu system proteksi menghadapi risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat”. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pihak yang berkepentingan dalam mengadakan analisa perbandingan Laporan Keuangan, suatu periode tertentu dengan periode sebelumnya, serta dapat menggambarkan secara jelas sifat dan perkembangan perubahan yang dialami perusahaan dari waktu ke waktu.

Perlakuan Asuransi Kematian Keluarga Pensiun untuk PT TASPEN memiliki perbedaaan dikarenakan adanya ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan dan pemerintah dalam menentukan asuransi yang harus dibayarkan, sehingga membuat penulis ingin menerapkan Akuntansi Asuransi Jiwa pada Asuransi Kematian Keluarga Pensiun pada PT TASPEN (Persero).

Dengan adanya alasan diatas maka penulis mengerjakan Tugas Akhir dengan mengangkat judul ”Perlakuan Akuntansi Asuransi Kematian Keluarga Pensiun berdasarkan PSAK No.36 pada PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado”.



1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah “Bagaimanakah perlakuan akuntansi Asuransi Kematian yang diterapkan pada PT TASPEN (Persero) kantor Cabang Manado?”



1.3.  Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui perlakuan Akuntansi Asuransi Kematian Keluarga Pensiun yang diterapkan pada PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado

1.4. Kegunaan Penelitian

Manfaat yang diterima dalam penelitian ini, antara lain :
1.      Sebagai bahan evaluasi bagi manajemen PT TASPEN (Persero) Cabang Manado
2.      Sebagai tambahan referensi bagi Politeknik Negeri Manado dalam menyusun Kurikulum Mata Kuliah Akuntansi Keuangan II (Advanced).  
3.      Sebagai pengembangan wawasan penulis khususnya di bidang akuntansi asuransi jiwa.

1.5. Metodologi Penelitian

a.    Sumber Data
Adapun sumber data yang diiperoleh, antara lain :

1)      Data primer
Data primer yang penulis peroleh selama penelitian lapangan di PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Manado selama 3 bulan, seperti : Struktur Organisasi, Aktifitas/ operasional perusahaan, Laporan Harian Kas Kasir, Laporan Harian Kas dan dokumen-dokumen pendukung lainnya








2)      Data Sekunder
Data sekunder yang penulis peroleh selama penelitian seperti : Buku-buku referensi mengenai akuntansi, Laporan keuangan, Dana Pensiun serta Laporan Tugas akhir yang masih berhubungan dengan judul yang diambil oleh penulis.



b.   Teknik Penumpulan Data
Dalam usaha untuk memperoleh data dan informasi yang berkembang dengan penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan berdasarkan :

1)      Observasi
             
Observasi yang  ditempuh  oleh penulis yaitu dengan  cara  mempelajari  dan  mengamati  keadaan yang berhubungan  dengan  penulisan Laporan Tugas Akhir sehingga dapat dijadikan landasan dalam pemecahan masalah. Seperti contoh perhitungan Asuransi Kematian, bagaimana cara mengentry data ke Neraca Saldo serta pengamatan lain yang dapat menunjang pembuatan  tugas akhir penulis.

2)      Wawancara

Penulis melakukan wawancara secara langsung kepada pihak yang terkait yaitu manajemen diantaranya Bidang Penetapan Klim, Bidang Data dan Pemasaran (DPP) dan Bidang Keuangan – Kas  PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Manado.

3)      Studi Kepustakaan

Untuk memperoleh data sebagai bahan pendukung dalam penulisan Tugas Akhir  ini maka penulis melakukan studi kepustakaan yang  ditempuh  dengan  cara  mengumpulkan  bahan-bahan berupa  teori,  dengan  cara  mempelajari  buku-buku referensi yang berhubungan  dengan  judul penelitian, misalnya Buku Akuntansi Edisi Tujuh Jilid Satu, Buku Analisa Laporan Keuangan, Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) Nomor 36, Buku Panduan PT Taspen, Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah




c.    Teknik Analisa Data

Teknik analisa data yang digunakan adalah dilakukan secara deskriptif komparatif, yaitu membandingkan data yang diperoleh dari perusahaan  kemudian dibandingkan dengan teori yang diperoleh dari berbagai literatur untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Langkah-langkah teknik analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagai berikut:

1)      Mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan yang ada.
2)      Mengumpulkan data yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi yang diterapkan perusahaan.
3)      Mengevaluasi perlakuan akuntansi Asuransi Kematian Keluarga Pensiun kemudian membandingkannya dengan PSAK No.36.
4)      Menyimpulkan kelemahan dan menyarankan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dalam perusahaan.









BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.Konsep dan Definisi

2.1.1.      Akuntansi
“Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya”. (Sahadeli  H. Lily M. 2000:13)
Warren dalam Munawir (2007:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak- pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Menurut literatur secara umum  akuntansi dapat dipahami sebagai:
a.         American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) mendefinisikan Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dengan cara tertentu yang dapat diukur dalam satuan moneter (uang), tentang traksaksi atau kejadian-kejadian masa lalu yang bersifat keuangan dan termasuk tafsiran-tafsirannya.
b.         Accounting Principle Board Statement No. 4 (Muhammad, 2002:10) mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk


digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif.
c.         Menurut American Accounting Association ( AAA ) Akuntansi itu merupakan :Akuntansi itu merupakan : Proses mengidentifikasikan, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut ".
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa akuntansi merupakan salah satu proses untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat memberikan informasi untuk pengambilan keputusan perusahaan.

2.1.2. Perlakuan Akuntansi
Perlakuan Akuntansi adalah sebuah istilah untuk menjelaskan suatu proses akuntansi terhadap segala jenis aktivitas / transaksi yang terjadi yang meliputi pengakuan, pengukuran, penilaian, pencatatan sampai dengan penyajian dalam Laporan Keuangan yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan(2000:34)
2.1.3. Laporan Keuangan
Menurut Myer dalam Munawir S. (2007:5) mengatakan bahwa yang dimaksud Laporan Keuangan adalah ”Dua daftar yang disusun oleh Akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau daftar rugi-laba. Pada waktu akhir-akhir ini sudah menjadi kebiasaan bagi perseroan-perseroan untuk menambahkan daftar ketiga yaitu daftar surplus atau daftar laba yang tidak dibagikan (laba yang ditahan)”.
Dalam Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (Ikatan Akuntan Indonesia), dikatakan bahwa Laporan Keuangan ialah ”neraca serta perhitungan rugi laba serta segala keterangan-keterangan yang dimuat dalam lampiran-lampirannya antara lain laporan sumber penggunaan dana-dana”
“Laporan keuangan merupakan laporan yang menunjukan kondisi dan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu saat atau periode tertentu”. (Kasmir, 2008:35).
2.1.2.      Asuransi Kematian
a.       Pengertian Asuransi Kematian
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, PT Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta apabila isteri/suami/anak meninggal dunia atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah. Askem merupakan manfaat tambahan yang diberikan tanpa dipungut iuran.

b.      Jenis-Jenis Asuransi Kematian
Asuransi Kematian memiliki 4 jenis yang terdiri dari :
1)    Asuransi yang diberikan kepada Pegawai yang berhenti/ keluar.
2)    Asuransi Kematian suami/ istri/ anak dari PNS yang masih aktif.
3)    Asuransi Kematian bagi keluarga pensiun (suami/ istri/ anak yang masih menjadi tanggungan.
4)    Asuransi Kematian yang diberikan kepada PNS aktif meninggal dunia.

2.2.PSAK NO.36 AKUNTANSI ASURANSI JIWA
2.2.1. Karakteristik Asuransi Jiwa
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 36 “AKUNTANSI ASURANSI JIWA”.  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 36 “AKUNTANSI ASURANSI JIWA”, Pengertian Asuransi Jiwa adalah suatu system proteksi menghadapi risiko keuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dan sekaligus merupakan upaya penghimpunan dana masyarakat.
Kontrak asuransi  jiwa diklasifikasi sebagai kontrak jangka pendek atau kontrak jangka panjang bergantung pada apakah kontrak tersebut tetap berlaku untuk suatu jangka waktu. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu kontrak diharapkan tetap berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu adalah :
a)                 Kontrak jangka pendek. Dalam kontrak ini jumlah premi yang dibebankan, jumlah pertanggungan yang diberikan atau syarat polis lain dapat disesuaikan  oleh perusahaan asuransi pada saat ulang tahun polis.
b)                Kontrak jangka panjang. Kontrak biasanya tidak dapat dibatalkan, dijamin dapat diperbaharui, dan persyaratan lain tidak dapat diubah sepihak syarat-syaratnya. Kontrak jangka panjang meliputi juga pelayanan dan fungsi lain oleh perusahaan asuransi.
2.2.2. Definisi
Utang  subordinasi adalah pinjaman dari pemegang saham atau pihak lain, yang bila terjadi likuidasi, pelunasannya dilakukan setelah pelunasan kewajiban lain. Utang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki batas tingkat solvabilitas.
Batas tingkat solvabilitas adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis/tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Masa keleluasaan (grace period) adalah suatu periode dimana pemegang polis belum membayar premi pada saat jatuh tempo, namun polis tetap berlaku.
Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari pemegang polis.
Piutang premi adalah tagihan premi kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan.
Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.
Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
Piutang reasuransi adalah tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan, dan klaim reasuransi.
Utang reasuransi  adalah kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi,komisi reasuransi, komisi keuntungan, dan klaim reasuransi.
Klaim dan manfaat asuransi  adalah beban yang terdiri atas : klaim dan manfaat asuransi yang pembayarannya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat, dan klaim jaminan kesehatan; klaim dan manfaat karena jatuh tempo; serta klaim dan manfaat karena pembatalan (surrender)
Klaim reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.
Kewajiban manfaat polis masa depan dalam istilah teknis asuransi disebut cadangan premi, adalah kewajiban kepada pemegang polis atas premi-premi yang telah jatuh tempo termasuk premi dalam masa keleluasaaan.
Estimasi kewajiban klaim adalah klaim yang belum diputuskan baik jumlahnya dan atau haknya, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Biaya akuisisi adalah biaya yang terkait dengan kontrak asuransi baru atau pembaruannya, meliputi komisi dan biaya lainnya (misalnya gaji karyawan underwriting).

2.2.3. Penyajian dalam Laporan Keuangan
Dalam penyajian neraca, asset dan kewajiban tidak dikelompokkan menurut lancar dan tidak lancar (unclassified), tetapi mendahulukan kelompok akun investasi dan kelompok akun kewajiban kepada pemegang polis. Dengan demikian laporan keuangan menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. Asset disajikan dengan menempatkan akun investasi pada urutan pertama diikuti akun-akun asset yang lain. Akun-akun yang lain disajikan berdasarkan urutan likuiditas. Kewajiban disajikan dengan menempatkan akun kewajiban kepada pemegang polis pada urutan pertama dan diikuti oleh akun-akun kewajiban yang lain. Akun-akun kewajiban yang lain disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. Utang subordinasi jika ada, disajikan setelah kewajiban lain sebelum ekuitas. Ekuitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan laba rugi disusun dalam bentuk single step. Pendapatan premi disajikan sedemikian rupa sehingga menunjukkan jumlah premi bruto, premi reasuransi, dan kenaikkan(penurunan) premi yang belum merupakan pendapatan. Premi reasuransi disajikan sebagai pengurang premi bruto. Hasil investasi disajikan setelah pendapatan investasi dikurangi dengan beban investasi terkait langsung. Keuntungan (kerugian) penjualan investasi dan selisih kurs valuta asing yang berkaitan dengan investasi disajikan sebagai bagian dari hasil investasi.

2.2.4. Pendapatan
a.       Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan proporsi jumlah prsoteksi asuransi yang diberikan. Hal ini menyebabkan premi  diakui sebagai pendapatan secara merata sepanjang periode kontrak (atau periode risiko, jika berbeda), kecuali jika proteksi asuransi menurun sesuai dengan skedul yang telah ditentukan sebelumnya.
b.      Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contract) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaharuinya kontrak. Nilai sekarang estimasi manfaat polis masa depan yang dibayar kepada pemegang polis atau wakilnya dikurangi dengan nilai sekarang estimasi premi masa depan yang akan diterima dari pemegang polis (kewajiban manfaat polis masa depan) diakui pada saat pendapatan premi diakui. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi, seperti hasil investasi yang diharapkan, mortalitas, morbiditas, terminasi, dan beban-beban, yang ditetapkan pada saat kontrak asuransi dibuat.
c.       Pendapatan lain, Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.
2.2.4. Beban
a.       Beban klaim, Klaim meliputi klaim yang telah disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims), dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan. Klaim reasuransi diakui sebagai pengurang beban klaim pada periode yang sama dengan pengakuan beban klaim.
b.      Beban akuisisi, Biaya akuisisi dialokasikan berdasar perhitungan aktuaria karena kewajiban manfaat polis masa depan menggunakan metode tingkat premi murni (Net Level Premium Method).
2.2.5. ASET
Perlakuan akun-akun asset mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini. Perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK No.13 (1994) tentang akuntansi untuk investasi dan PSAK No.15 tentang akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi, kecuali untuk surat berharga (marketable securities) yang perlakuan akuntansinya adalah sebagai berikut :
a)            Sekuritas utang yang dimaksudkan untuk dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturities) dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi dengan amortisasi  premi atau diskonto. Dalam menentukan maksud tersebut perusahaan harus mempertimbangkan pengalaman yang mereka miliki dalam hal penjualan dan transfer efek. Perusahaan tidak boleh mengklasifikasikan suatu efek utang dalam kategori ini jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek hanya untuk periode yang tidak ditentukan. Oleh karena itu, efek utang tidak boleh dimasukkan dalam klasifikasi ini kalau perusahaan mempunyai tujuan untuk menjual efek tersebut, misalnya untuk menghadapi : Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubunngan dengan risiko sejenis. Kebutuhan likuiditas. Perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternative. Perubahan dalam risiko mata uang asing.
b)           Sekuritas utang dan ekuitas yang dimaksudkan untuk segera diperdagangkan (trading securities) dinyatakan berdasarkan harga pasar. Perdagangan dalam hal ini  mencerminkan pembelian dan penjualan yang aktif  dan sering dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas perbedaan harga jangka pendek. Efek ekuitas yang  diklasifikasi dalam kategori ini adalah sekuritas yang bisa ditentukan nilai wajarnya yaitu jika harga jual atau kuotasi harga beli dan jual tersedia di bursa efek yang terdaftar di Bapepam. Untuk efek utang yang tidak tersedia harga pasarnya, estimasi nilai wajar bisa dibuat dengan menggunakan berbagai teknik penentuan harga misalnya dengan analisis arus kas didiskontokan (discounted cash flow analysis), penentuan harga matriks, dan analisis fundamental. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga pasar (unrealized gains and losses) dilaporkan dalam laporan laba rugi periode berjalan.
c)            Sekuritas utang dan ekuitas yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas diklasifikasikan sebagai “efek yang tersedia untuk dijual” (available for sale securities) dan dinyatakan berdasarkan  harga pasar.  Sekuritas utang yang masuk dalam kategori ini  adalah yang dimiliki untuk waktu yang tidak ditentukan karena misalnya, dimaksudkan untuk suatu saat dijual guna memenuhi kebutuhan likuiditas atau sebagai bagian dari program manajemen risiko perusahaan. Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) harga tidak diakui dalam laporan laba rugi, melainkan disajikan secara terpisah sebagai komponen ekuitas.
Piutang reasuransi
Piutang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan utang reasuransi,  kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul  saldo kredit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok kewajiban sebagai utang reasuransi.
2.2.6. Kewajiban
Perlakuan akun-akun kewajiban mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali dinyatakan secara khusus dalam pernyataan ini.
Kewajiban manfaat polis masa depan, Kewajiban manfaat polis masa depan dinyatakan pada neraca berdasarkan perhitungan aktuaria.
Estimasi kewajiban klaim, Estimasi kewajiban klaim atas kontrak jangka pendek khusus asuransi kesehatan dan kecelakaan dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan perhitungan teknis asuransi.
Premi yang belum merupakan pendapatan, Premi yang belum merupakan pendapatan atas kontrak jangka pendek untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a)            Secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi retensi sendiri untuk tiap jenis pertanggungan/asuransi.
b)            Secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode pertanggungan atau periode risiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi.
Utang reasuransi , Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus  disajikan pada kelompok asset sebagai piutang reasuransi.


BAB III
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
3.1. Sejarah Perusahaan  
3.1.1. Sejarah Singkat
Dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk perusahaan negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.749/MK/V/II/1970. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen (Persero) sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PT Taspen (Persero) Nomor 3 tahun 1982 tanggal 4 Januari 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah, S.H. Perubahan Anggaran Dasar dimaksud dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan tambahan modal dasar yang disetor, semula sebesar Rp 10 miliar ditingkatkan menjadi sebesar Rp 12,50 miliar untuk memenuhi modal disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 50 miliar. Perubahan terakhir ini memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C.2-14096-HT.01.04 Th 98 tanggal 17 September 1998 dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 31 tahun 1999, Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999,


Tambahan Berita Negara RI Nomor 2207 tahun 1999. Berdasarkan persetujuan pemegang saham dengan Nomor: KEP-17/DI.MBU/2008, dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian modal dasar yang disetor 25% dari modal dasar sebesar Rp 400 miliar. Berkas anggaran dasar telah disampaikan ke notaris dan telah disampaikan ke notaris dan telah dibuatkan akta notaris pada tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

3.1.3. Nama dan Bentuk Perusahaan 
PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Manado berkedudukan di Jl. Ahmad Yani no. 7 Manado, Kode Pos 96114, Telp (0431) 861491, 861030, 861220, Fax (0431) 860951. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 berdasarkan SK Menteri Keuangan No: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 Januari 1990.
Gambar 1.1 Profil PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Manado






 (sumber : PT. Taspen Manado diambil tanggal 28 Maret 2007)



3.2. Organisasi Perusahaan
Gambar 1.2 Struktur Organisasi PT Taspen (Persero) Cabang Manado


















(Sumber PT Taspen (Persero)Cabang Manado)                



3.3. Klasifikasi Karyawan 
Jumlah karyawan yang bekerja pada PT Taspen berjumlah 37 karyawan, untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut ini :
          Tabel. 1.1 Jumlah karyawan PT. TASPEN (Persero)
No.
Bagian
Jumlah Karyawan
1.
Kepala Cabang
1
2.
Kepala Bidang
5
3.
Pelaksana
14
4.
Trainee
2
5.
Security
6
6.
Supir
2
7.
Karyawan Kontrak
7
Jumlah
37
Sumber : PT Taspen (Persero) Cabang Manado

Jenis karyawan yang digunakan oleh PT Taspen adalah karyawan kontrak dan karyawan tetap.


3.4.  Aktifitas Perusahaan
3.4.1. Kepala Cabang
§  Perencanaan dan pengendalian kegiatan Kantor Cabang
§  Pengelolaan kegiatan operasional Kantor Cabang
§  Penyelenggaraan tugas yang dapat mendukung mutu pelayanan demi kepuasan peserta untuk Kantor Cabang, meliputi :
o   Tinjauan Managemen
o   Audit Mutu Internal
o   Tindakan Koreksi dan Pencegahan
o   Kontrol Dokumen dalam Data
o   Teknik Statistik
o    Pengendalian Catatan Mutu
§  Pembinaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di unit kerjanya.

3.4.2. Bidang Penetapan Klim
§  Pengesahan kebenaran pengajuan klim manfaat Program TASPEN
§  Penyelenggaraan perhitungan hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
§  Pelayanan pembayaran klim Pensiun dan Asuransi
§  Penetapan besarnya klim manfaat program TASPEN
§  Pengelolaan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, verifikasi dan pelaporan kepada manajemen perusahaan
§  Peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta
§  Tindak lanjut terhadap keluhan pelayanan yang diterima dengan tindakan koreksi dan pencegahan guna memperbaiki mutu pelayanan

3.4.3. Bidang Data Peserta dan Pemasaran
§  Administrasi dan pemeliharaan data peserta Program TASPEN
§  Penyajian data peserta Program Asuransi dan Program Pensiun di Kantor Cabang yang akurat dan up-to date
§  Koordinasi pengiriman/penerimaan data ke/dari Kantor Pusat dan antar Kantor Cabang dan/atau instansi terkait
§  Analisis dan pengendalian data peserta Program TASPEN
§  Penetapan besarnya tagihan premi peserta Program TASPEN
§  Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pemasaran atas produk Program TASPEN
§  Penyelenggaraan kegiatan pertanggungan dari calon peserta Program TASPEN

3.4.4. Bidang Kas
§  Perencanaan dan pengendalian anggaran Kantor Cabang
§  Perencanaan dan pengendalian penerimaan dan pengeluaran (Cash Flow) Kantor Cabang
§  Penerimaan dan pembayaran atas perintah Kepala Bidang Keuangan
§  Verifikasi sebagai langkah pre-audit transaksi Keuangan di Kantor Cabang
§  Penyimpanan uang dan surat-surat berharga
§  Penagihan premi Kantor Cabang

3.4.5. Bidang Administrasi Keuangan
§  Penyelenggaraan kegiatan akuntansi Kantor Cabang
§  Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen Keuangan Kantor Cabang
§  Penyelenggaraan administrasi Aktiva Tetap Kantor Cabang
§  Rekonsiliasi Bank dan pengecekan terhadap catatan pembukuan Program TASPEN
§  Kajian dan analisa laporan keuangan Kantor Cabang



3.4.6. Bidang Personalia dan Umum
§  Koordinasi dan evaluasi pengelolaan fasilitas-fasilitas kerja di kantor cabang
§  Pengelolaan  kegiatan pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian ke unit-unit kerja di lingkungan kantor cabang sesuai kebutuhan unit kerja
§  Pengelolaan kegiatan kesekretariatan, kehumasan dan keamanan, kearsipan, pendidikan dan latihan serta non kedinasan lainnya
§  Penyelenggaraan administrasi daftar gaji, dan kompensasi lainnya serta penyelesaian kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§  Penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan administratif PKBL di wilayahnya
§  Penyelenggaraan kualifikasi rekanan terhadap rekanan baru dan entry database rekanan ke dalam Daftar Rekanan Mampu.
§  Dokumentasi terhadap Seluruh Kegiatan Sistem Mutu yang telah Disepakati



BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1. Program THT (Tabungan Hari Tua) pada TASPEN
            Tujuan penyelenggaraan Program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya, peserta dalam Program THT ini yaitu:
a.      Pegawai Negeri Sipil ( tidak termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan    Departemen HANKAM ),  yaitu : PNS Pusat,  PNS Daerah Otonom, PNS Pusat yang diperbantukan pada BUMN / BUMD,   Swasta/Yayasan ; PNS Pusat/Daerah Otonom yang ditempatkan pada KBRI/Perwakilan di Luar Negeri.
b.      Pejabat Negara
c.       Pegawai Badan Usaha Milik Negara
Masa Kepesertaan Program THT  dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai/ Pejabat Negara s.d saat berhenti sebagai Pegawai /Pejabat Negara. Dan Kewajiban Peserta / Instansi adalah sbb :
a.       Membayar Iuran sebesar 3,25 % ( Tiga seperempat persen ) dari penghasilan pegawai setiap bulan ;


b.      Memberikan keterangan mengenai data diri dan keluarga ;
c.       Melaporkan perubahan data penghasilan, data diri dan data keluarga ;
d.      Yang dimaksud penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Kepres No.8/1977 adalah Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan anak.
Berdasarkan Surat Edaran Direksi No. SE-28/DIR/1994 tanggal 13 Desember 1994 perihal Paket Pelayanan kepada Janda/Duda penerima pensiun, khususnya dalam hal peserta berhenti karena pensiun atau penerima pensiun meninggal dunia, maka pembayaran hak akan dilakukan satu paket, yaitu untuk PNS yang berhenti karena pensiun, haknya adalah Tabungan Hari Tua, Pensiun Pertama dan pengembalian uang Taperum dan penerima pensiun yang meninggal dunia, kepada Janda/Duda nya akan dibayarkan Uang Duka Wafat (UDW) dan Asuransi Kematian ( Askem ), pensiun terusan dan atau pensiun peninggalan (bila ada) serta pensiun Janda/Duda.

4.2 Asuransi Kematian pada PT. TASPEN
Asuransi Dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta TASPEN pada saat yang bersangkutan mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
Asuransi kematian (Askem) adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta TASPEN apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Jadi Asuransi kematian merupakan asuransi jiwa seumur hidup bagi PNS peserta TASPEN dan istri/suaminya, kecuali bagi janda/duda PNS yang menikah lagi. Sedangkan bagi anak PNS, Asuransi Kematian merupakan asuransi berjangka yang dibatasi usia anak, yaitu sampai dengan usia 25 Tahun (dengan catatan belum bekerja dan/atau belum menikah), maksimum untuk sebanyak tiga kali kejadian.  
Formulir-formulir yang digunakan untuk Askem pada PT TASPEN adalah sbb :
1)      AKT-1 adalah Asuransi yang diberikan kepada Pegawai yang  berhenti/  keluar.
2)       AKT-4 adalah Asuransi Kematian suami/ istri/ anak dari PNS yang masih aktif.
3)      AKT-5 adalah Asuransi Kematian bagi keluarga pensiun (suami/ istri/ anak yang masih menjadi tanggungan.
4)      AKT-23 adalah Asuransi Kematian yang diberikan kepada PNS aktif meninggal dunia.


4.3. Asuransi Kematian bagi keluarga Pensiun
Hak atas asuransi kematian keluarga pensiun dibayarkan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada masa pensiun. Pengertian keluarga ialah isteri/suami dan anak peserta. Ketentuan untuk istri/suami tidak terbatas, maksudnya Askem diberikan bagi suami/istri yang dinikahi secara sah oleh Pensiun pada saat aktif bekerja sebagai PNS. Ketentuan mengenai anak mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku dalam hal ini masih dibawah usia 21 tahun dan belum menikah atau tidak bekerja di instansi pemerintah. Untuk kejadian suami/istri pensiun menikah lagi kemudian meninggal tidak diberikan Askem, tetapi diberikan tunjangan istri setiap bulan, dengan syarat suami/istri pensiun harus melaporkan ke PT TASPEN (Persero)

4.4. Perlakuan Akuntansi

4.4.1. Pengakuan Asuransi Kematian

Asuransi Kematian diakui ketika peserta / keluarga melaporkan kejadian perkara dalam hal ini suami / istri / anak dari PNS meninggal dunia. PT TASPEN (Persero) akan mengeluarkan biaya klim (uang santunan) kepada peserta / keluarga yang mengisi Formulir AKT-5 dan persyaratannya dipenuhi.



4.4.2. Pengukuran dan Penilaian Asuransi Kematian

Dalam hal penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan atau keluarganya (Istri / Suami / anak) meninggal dunia, kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya akan dibayarkan Asuransi Kematian . Untuk dapat memperoleh pembayaran hak Asuransi Kematian tersebut, ahli waris dan atau pensiunan yang bersangkutan terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir Akt-5. Pengakuan adanya beban klim (santunan) kepada peserta (PNS/Pensiun) yang membayar 3.25% dari Gaji Pokok yang juga merupakan Pendapatan Premi bagi PT TASPEN (Persero), untuk membayarkan hak-hak berupa Asuransi Kematian Keluarga Pensiun.
Dalam pengurusan Asuransi Kematian keluarga pensiun, peserta / keluarga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sbb :
1.            Mengisi Formulir AKT-5 dari TASPEN
2.            FC Akta/surat Keterangan Kematian LEGALISIR LURAH / Catatan Sipil
3.            FC Akta Nikah (Pasangan Meninggal) LEGALISIR LURAH / CATATAN SIPIL
4.            FC SK PENSIUN
5.            FC KARIP 
6.            Asli &  FC Kartu Identitas Diri (KTP) Pemohon..
Ketika peserta / keluarga memasukan persyaratan diatas maka Asuransi Kematian dapat diakui sebagai pengeluaran kas dalam hal ini ketika transaksi pembayaran dilakukan.
Penilaian Asuransi Kematian dengan ketentuan rumus aktuaria yang ada dalam PT TASPEN (Persero) sbb : 
Peserta             =    2 * ( 1 + 0,1 B/12 ) *P2
      
 Istri / Suami     =    1,50 * (1 + 0,1 B/12 ) * P
 Anak                =     0,75 * ( 1 +0,1 B/12 ) * P

Dimana :
B :    Masa Iuran sejak peserta pensiun sampai peserta meninggal dunia
P :    Penghasilan  PNS (Gaji Pokok  + Tunjangan Isteri + Tunjangan Anak) pada saat peserta aktif sebelum pensiun.

4.4.3. Pencatatan Asuransi Kematian
b.      Transaksi
Adapun Transaksi yang terjadi berkaitan dengan Askem Keluarga Pensiun meliputi :
1.         Transaksi penerimaan kas dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang
2.         Transaksi Pengeluaran kas dari kas di Bank ke Kas Kecil
3.         Transaksi Pembayaran Askem Keluarga Pensiun
4.         Transaksi Penyesuaian
Pemindahbukuan dari kas kantor pusat ke kator cabang dilakukan dengan membuat Surat Perintah Bayar (SPB). Untuk transaksi pengeluaran kas dari kas di bank ke kas kecil perusahaan dilakukan menggunakan cek THT yang digunakan untuk membiayai pembayaran Voucher Klim THT, Voucher Klim Pensiun dan Voucher Umum dari setiap bagian. Setelah dilakukannya pembayaran kepada para peserta, maka dibuatkan asumsi baik THT maupun Pensiun.
Bagian keuangan membuat Cek Pensiun sejumlah pengeluaran yang dibayarkan serta pemindahbukuan dari Cek THT ke Cek Pensiun. Jika jumlah yang diambil masih tersisa dalam kas kecil maka Selisih tersebut dibuatkan Slip Setoran Bank untuk Rekening THT, namun apabila jumlah tersebut kurang maka akan dilakukan penarikan kembali.
Transaksi-transaksi diatas dapat dilihat pada gambar  dibawah ini.




Bidang Penetapan Klim
 

Bidang Kas
 
Gambar 4.1 Flowchart  transaksi pada PT Taspen (persero)

Flowchart: Off-page Connector: 2
Flowchart: Off-page Connector: 3
Trapezoid: Melakukan AsumsiFlowchart: Document: Lembar Perhitungan HakFlowchart: Terminator: selesaiDiamond: TidakFlowchart: Punched Tape: cekFlowchart: Document: SPB (Surat Perintah Bayar)Flowchart: Document: Slip SetoranTrapezoid: Selisih saldoTrapezoid: Melakukan pembayaran pensiun dan THTDiamond: YaTrapezoid: Melakukan Asumsi atas pembayaranFlowchart: Punched Tape: Rp




Bank
 

Kantor Pusat
 
 

















Transaksi-transaksi diatas adalah kejadian yang dapat mempengaruhi posisi keuangan pada PT Taspen. Transaksi ini biasanya dibuktikan dengan adanya dokumen.

a.      Dokumen / Bukti Transaksi
Dokumen-dokumen  yang digunakan dalam transaksi Asuransi Kematian adalah sbb:
1.      Cek
Cek digunakan sebagai bukti untuk pencairan dana di Bank
2.      Surat Perintah Bayar (SPB)
SPB digunakan sebagai bukti pengambilan/pencairan dana dari Rek. Kantor pusat ke Rek. Kantor cabang baik Kas THT maupun Kas Pensiun
3.      Voucher
Voucher digunakan sebagai bukti pengeluaran kas untuk pembayaran asuransi kematian
4.      Slip Setoran
Slip setoran merupakan bukti penyetoran dari kas ke Rekening Bank
5.      Surat Kelebihan Saldo (KELSO)
Surat ini dibuat untuk Bank ketika terjadi Kelebihan saldo pada Rekening PT TASPEN (Persero) 



  1. Transaksi Pelaporan Asuransi Kematian
Berikut ini adalah transaksi dan jurnal yang terjadi pada saat terjadi pelaporan Asuransi Kematian :
1.         Pemindahbukuan dari Rek. BRI kantor pusat PT Taspen (persero)
ke Rek. BRI Kantor Cabang
Tabel 1.3 Jurnal Pemindahbukuan dari Rek BRI Kantor Pusat ke BRI    
Kantor Cabang
Tgl.

Uraian

Ref
 D
 K
Jun

Rek. BRI – Cabang Manado

   50,000,000




Rek. BRI Kantor Pusat


   50,000,000
 Sumber : Data Olahan (2010)

2.         Penarikan Cek THT
Tabel 1.4 Jurnal Penarikan Cek THT dari Rek BRI Cabang Manado  
Tgl.

Uraian

Ref
 D
 K
Jun

Kas

50,000,000




Rek. BRI - Cabang Manado - THT


50,000,000
Sumber : Data Olahan (2010)                     


3.         Pembayaran Klim Asuransi Kematian :
Ibu Anna datang di PT TASPEN untuk memberikan informasi mengenai kematian suaminya Bapak Sanjay yang merupakan seorang pensiunan.
Rumus yang digunakan untuk Perhitungan Askem Peserta yang meninggal:

Text Box:  Askem Peserta             =    2 x ( 1 + 0,1 B/12 ) x P2
 


Dimana :
B =    Masa Iuran sejak peserta pensiun sampai peserta meninggal dunia
P =    Penghasilan  PNS (Gaji Pokok  + Tunjangan Isteri + Tunjangan Anak) pada saat peserta aktif sebelum pensiun.

Penghasilan Pensiun terakhir Bapak Sanjay sebagai PNS adalah Rp. 2.054.722,- dan Bapak Sanjay Pensiun pada tahun 1991 dan meninggal pada tanggal 13 Juli 2008 dengan begitu masa iuran sejak Bapak Sanjay pensiun sampai beliau meninggal dunia adalah 17 tahun
untuk perhitungannya adalah sbb

Text Box:  Askem Peserta =    2 x ( 1 + 0,1 B/12 ) x P2
 


Askem Peserta    =    2 x ( 1 + 0,1 49/12 ) x Rp. 2.054.722,-
                           =    2 x 1.40833 x Rp. 2.054.722,-
   =   Rp. 5.787.467
Untuk kejadian peserta yang meninggal :
Tgl.
Uraian
Ref
 D
 K
Ags
4
Klim THT PNS Askem – peserta thn brjln

 5,787,467



Beban Administrasi Klim

       6,000




Kas


5,793,467
Sumber : Data Olahan (2010)                                             

Untuk Kejadian Istri/Smi meninggal perhitungannya sbb :
Askem Istri / Suami    =    1,50 * (1 + 0,1 B/12 ) * P
=   1,50 * (1 + 0,1 49/12 ) x Rp. 2.054.722,-
=    4,340,590

Tgl.
Uraian
Ref
 D
 K
Ags
4
Klim THT PNS Askem – Smi/Ist  thn brjln

4,340,590



Beban Administrasi Klim

       6,000




Kas


4,340,590

Untuk Kejadian Anak yang meninggal perhitungannya sbb :
Askem anak    =    0,75 * (1 + 0,1 B/12 ) * P
=   0,75 * (1 + 0,1 49/12 ) x Rp. 2.054.722,-
=  2,170,295

Tgl.
Uraian
Ref
 D
 K
Ags
4
Klim THT PNS Askem – Smi/Ist  thn brjln

2,170,295



Beban Administrasi Klim

       6,000




Kas


2,176,295
Data ini dimasukan ke dalam  Sistem Pelayanan Cabang untuk diposting, dan membuat laporan kas kasir sebagai laporan harian. Dan dimasukan ke dalam Sistem Akuntansi Perusahaan untuk membuat Laporan Harian Kas. Dari laporan harian kas ini menjadi Neraca Saldo setiap bulan, yang dilaporkan ke Kantor Pusat untuk menjadi Laporan Keuangan (Laporan Laba-Rugi). 
Untuk kejadian Asuransi Kematian dalam Neraca Saldo mempengaruhi BRI – Cabang Manado dan Klim THT PNS Askem – Peserta atau Istri / suami atau Anak.
Berikut ini adalah laporan kas kasir yang setiap hari dibuat sebagai bukti untuk membuat Neraca Saldo  :


1 komentar: